Image Source :
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan oleh Roro Fitria kepada suaminya, Andre Irawan pada Selasa (6/12).
Selain gugatan perceraian, Majelis Hakim juga mengabulkan keinginan Roro Fitria terkait hak asuh anak semata wayangnya, Muhammad Sulthan Al Fathir. Serta beban nafkah iddah sebesar Rp15 juta dan mut'ah sebesar Rp25 juta.
"Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat berupa nafkah iddah sejumlah Rp 15 juta dan mut'ah berupa uang sejumlah Rp 25 juta," ucap Ahmad Yani dalam sidang di PA Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Meski telah remis bercerai, Majelis Hakim pun tetap mewajibkan Roro Fitria untuk tetap memberikan akses terhadap mantan suaminya jika ingin bertemu sang putra.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Andre Irawan untuk memberikan nafkah hadhanah sebesar Rp 5 juta setiap bulan untuk putranya, yang diberikan melalui Roro Fitria. Biaya ini diberikan kepada sang anak sekurang-kurangnya hingga berumur 21 tahun.
"Sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, sekurang-kurangnya berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," tegas Ahmad Yani. (ND)